Perkuat Pasar Keuangan, BI Bakal Implementasikan CCP pada Semester II-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membeberkan mengenai progres pembentukan central counterparty (CPP) untuk transaksi suku bunga dan nilai tukar.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa saat ini proses pendirian CPP sudah masuk dalam proses finalisasi antar pemilik saham.

"Saat ini untuk pendirian CCP yang sudah disetujui Komisi XI kami dalam proses finalisasi perjanjian antar pemilik saham," ujar Perry dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/6).


Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa rencananya implementasi CPP akan dilakukan pada semester II-2024.

Baca Juga: Destry Damayanti Ungkap Sinergi untuk Mendukung Indonesia Maju

"Sekarang ini sudah persetujuan antar pemegang saham. Dan kami rencanakan di tahun 2024 di semester II akan mulai implementasi untuk CPP," kata Destry.

Untuk diketahui, pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

Adapun BI sudah mengguyur dana atau melakukan penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar untuk pendirian lembaga tersebut. Jumlah modal awal tersebut telah disetujui Komisi XI DPR RI pada tahun lalu.

Baca Juga: Layani Pasar Uni Eropa, KPEI Mendapat Pengakuan CCP Dari ESMA

"Kami berterimakasih sekali kepada Bapak/Ibu sekalian karena sudah disetujui untuk BI bisa menempatkan dana sebesar Rp 40 miliar untuk pembentukan CCP," katanya.

CCP sendiri merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karena volatilitas harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli