KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. Regulator yang mengawasi industri jasa keuangan ini sedang menggodok draft undang-undang (UU) tiga sektor sekaligus yakni Pegadaian, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya masih menyusun naskah akademik dan studi terkait UU Pegadaian, UU Lembaga Pembiayaan dan UU Dana Pensiun. Kehadiran aturan tersebut untuk memperkuat Peraturan OJK (POJK) yang sudah ada. Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital
Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. Regulator yang mengawasi industri jasa keuangan ini sedang menggodok draft undang-undang (UU) tiga sektor sekaligus yakni Pegadaian, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya masih menyusun naskah akademik dan studi terkait UU Pegadaian, UU Lembaga Pembiayaan dan UU Dana Pensiun. Kehadiran aturan tersebut untuk memperkuat Peraturan OJK (POJK) yang sudah ada. Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital