KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI Profesional) menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia untuk memperkuat pendidikan profesi advokat. Kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Bos Lippo Group James Riady Dukung Program Prabowo Cetak Pemimpin Masa Depan Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., yang mewakili Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi calon advokat. Dalam sambutan tertulisnya, Harris menekankan bahwa pendidikan advokat perlu bertumpu pada tiga aspek utama, yakni penguasaan ilmu hukum, keterampilan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Menurut dia, kualitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kualitas para penegak hukum. Karena itu, pendidikan advokat perlu membentuk kemampuan profesional sekaligus keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan. Harris juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui program pendidikan yang terukur, tenaga pengajar kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi secara konsisten.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Apakah Harga BBM Pertamax-Pertalite-Dexlite November Naik? “Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” demikian pernyataan Harris yang dibacakan Yuhelson. Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai, hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan praktik hukum. “Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal. Yuhelson menambahkan, PERADI Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman terhadap kode etik profesi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Klaim Pending BPJS Tembus 20%, ARSSI Sebut Arus Kas Rumah Sakit Tertekan Melalui kolaborasi ini, kedua pihak diharapkan dapat mengembangkan program pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPN PERADI Profesional, termasuk Wakil Ketua Umum Dr. Shalih Mangara Sitompul, Dr. Megawati Prabowo, dan Dr. Sukriyanto, serta Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin dan Oni Wastoni. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News