KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memperkuat sinergi guna mengatur dan mengawas aset keuangan digital. Kolaborasi tersebut diresmikan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Adapun penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi di Kantor OJK pada Rabu, 30 Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, kolaborasi ini dapat menguatkan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional dan membentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti. Tak hanya itu, penandatanganan addendum BAST turut menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025.
Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memperkuat sinergi guna mengatur dan mengawas aset keuangan digital. Kolaborasi tersebut diresmikan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Adapun penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi di Kantor OJK pada Rabu, 30 Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, kolaborasi ini dapat menguatkan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional dan membentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti. Tak hanya itu, penandatanganan addendum BAST turut menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025.
TAG: