KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) hari ini pada Kamis (19/8). Aturan itu sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. “Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” ujar Wimboh dalam pernyataan resmi pada Kamis (19/8).
Perkuat pengawasan bank, OJK rilis 3 POJK hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) hari ini pada Kamis (19/8). Aturan itu sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. “Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” ujar Wimboh dalam pernyataan resmi pada Kamis (19/8).