Perkuat Pengawasan Barang Ilegal, Purbaya Ubah Desain Pita Cukai



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pita cukai untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan barang kena cukai. Perubahan tersebut mencakup bentuk fisik, spesifikasi, hingga desain pita cukai.

Ketentuan baru itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020.

Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan aturan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai. Penyesuaian juga diperlukan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.


"Bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Dua Pegawai Terserat Korupsi PT TPL, Ditjen pajak Janji Perkuat Pengawasan Internal

Kemenkeu menilai ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai dalam aturan sebelumnya belum menyesuaikan kebutuhan optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah melakukan perubahan terhadap PMK Nomor 52/PMK.04/2020.

Dalam aturan terbaru, pita cukai tetap memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisiknya berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Sementara itu, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan Pasal 2 PMK Nomor 52/PMK.04/2020.

Selain memperkuat aspek sekuriti, pemerintah juga menetapkan unsur minimum yang harus terdapat dalam desain pita cukai.

Desain tersebut paling sedikit memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News