KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pita cukai untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan barang kena cukai. Perubahan tersebut mencakup bentuk fisik, spesifikasi, hingga desain pita cukai. Ketentuan baru itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan aturan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai. Penyesuaian juga diperlukan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.
Perkuat Pengawasan Barang Ilegal, Purbaya Ubah Desain Pita Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pita cukai untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan barang kena cukai. Perubahan tersebut mencakup bentuk fisik, spesifikasi, hingga desain pita cukai. Ketentuan baru itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan aturan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai. Penyesuaian juga diperlukan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.