KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi OJK-BOX (OBOX) untuk BPR dan BPRS sebagai upaya pengawasan berbasis teknologi informasi atau supervisory technology (suptech). Peresmian OBOX dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual di Jakarta, Selasa (2/11). Nurhaida menyebut, kehadiran aplikasi tersebut untuk meningkatkan efektivitas penyampaian data dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas. Dengan begitu, pengawasan otoritas menjadi lebih efektif dan efisien.
"Kemudian meningkatkan kesadasaran risiko bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini,” kata Nurhaida, dalam keterangan resmi, Selasa (2/11). Senada, Heru mengungkapkan aplikasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan yang selama ini rutin dilakukan, seperti pengurangan waktu pemeriksaan di bank tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan berkat data dan informasi yang dapat diakses melalui OBOX. Implementasi OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Fase pertama, telah dilakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021. Baca Juga: OJK sebut kondisi sistem keuangan masih terjaga, ini indikatornya