Perkuat Pengawasan, Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Terlindungi dan Terlayani



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik menyampaikan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Baca Juga: Diskon Transportasi Lebaran 2026: Tiket Pesawat Ekonomi Dipangkas 16%

Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.

Andi menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” tutur Andi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.

Misalnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Ia mencatat, saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus.

Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya juga memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

Baca Juga: BNPB Dapat Pinjaman dari Spanyol untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya.

Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, ia menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.

Selanjutnya: Menkeu Purbaya Klaim Rajin Berkunjung ke Bank Indonesia. Apa yang Dibahas?

Menarik Dibaca: Provinsi Ini Dilanda Hujan Sangat Deras, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News