KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Salah satunya aturan terkait mitigasi risiko untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, pengaturan manajemen risiko sudah diatur POJK Nomor 71, termasuk dalam penempatan investasi yang diperkenankan berupa deposito, saham, surat berharga dan lainnya. Baca Juga: Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi
Perkuat pengawasan, OJK akan tambah aturan mitigasi risiko industri asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Salah satunya aturan terkait mitigasi risiko untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, pengaturan manajemen risiko sudah diatur POJK Nomor 71, termasuk dalam penempatan investasi yang diperkenankan berupa deposito, saham, surat berharga dan lainnya. Baca Juga: Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi