Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pertukaran data perpajakan antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah provinsi diwajibkan menyampaikan sejumlah data strategis secara elektronik melalui mekanisme online dengan jadwal pelaporan berkala setiap tahun.

Salah satu data utama yang wajib dilaporkan adalah data kendaraan bermotor.


Dalam lampiran PMK, Pemda Provinsi diminta menyampaikan minimal delapan elemen data, yakni nomor polisi, nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta jenis, merek, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Penyampaian data kendaraan bermotor ini dilakukan pertama kali sejak 15 Maret 2024 dan selanjutnya dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyerahkan data pajak alat berat dengan cakupan minimal 11 elemen data.

Informasi tersebut meliputi identitas objek dan subjek pajak, termasuk NIK dan NPWP pemilik, jenis dan nilai jual alat berat, tarif dan jumlah pajak, hingga masa dan tahun pajak.

Data alat berat tersebut juga disampaikan secara elektronik dan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April.

Jenis data berikutnya adalah Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.

Data ini khusus berlaku bagi provinsi yang memiliki potensi pertambangan, dengan minimal 12 elemen informasi seperti nama perusahaan atau perorangan, nomor dan tanggal izin usaha pertambangan (IUP), komoditas, luas dan lokasi tambang, hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.

Baca Juga: DJP Ingatkan: Meski Pajak Dipotong, Pelaporan SPT Tetap Harus Dilakukan

Data RKAB mencakup realisasi tahun sebelumnya dan rencana tahun berjalan. Penyampaian perdana telah dilakukan sejak 30 Juni 2016, dan selanjutnya wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Mei.

Selain ketiga jenis data tersebut, Pemda juga diwajibkan menyampaikan data perizinan usaha serta laporan perkembangan usaha pada sektor tertentu yang dikelola pemerintah daerah.

Keempat jenis data tersebut memiliki nilai strategis bagi DJP. Data kendaraan bermotor dan alat berat dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan kepemilikan aset dengan profil perpajakan wajib pajak.

Sementara itu, data RKAB pertambangan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu kontributor besar penerimaan negara.

Baca Juga: Purbaya Shalat Id di DJP, Ungkap Terima Banyak Keluhan Pelaku Usaha Marketplace

Seluruh kewajiban pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem online, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat integrasi dan pertukaran data perpajakan antar-instansi secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News