KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi, yang dimulai penerapannya di sektor perbankan. “Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari business process re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/5). Menurutnya, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
Perkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis TI, OJK resmikan aplikasi OBOX
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi, yang dimulai penerapannya di sektor perbankan. “Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari business process re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/5). Menurutnya, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.