KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan transaksi perdagangan aset kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Pasalnya, keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Sejauh ini, keberadaan transaksi aset kripto bernaung dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Namun, legitimasi transaksi aset kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto. Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan aset kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Hanya saja, semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, malah membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif.
Perkuat Perlindungan Transaksi Kripto, BI, OJK dan Bappebti Diminta Segera Bersinergi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan transaksi perdagangan aset kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Pasalnya, keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Sejauh ini, keberadaan transaksi aset kripto bernaung dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Namun, legitimasi transaksi aset kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto. Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan aset kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Hanya saja, semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, malah membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif.