KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk asuransi terbaru, My Critical Illness Protection, guna memperkuat perlindungan terhadap risiko penyakit kritis dan kejadian tak terduga lainnya. Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan menyampaikan, manfaat tersebut mencakup pembayaran sebesar 50% dari uang pertanggungan apabila tertanggung terdiagnosis penyakit kritis tahap awal, serta 100% dari uang pertanggungan untuk penyakit kritis tahap lanjut, sesuai ketentuan polis, dengan memperhitungkan klaim tahap awal yang telah dibayarkan. “Selain itu, My Critical Illness Protection juga memberikan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan, dikurangi klaim tahap awal jika ada. Terdapat tambahan manfaat sebesar 100% dari uang pertanggungan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Perkuat Proteksi Nasabah, Chubb Life Hadirkan Produk Asuransi Penyakit Kritis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk asuransi terbaru, My Critical Illness Protection, guna memperkuat perlindungan terhadap risiko penyakit kritis dan kejadian tak terduga lainnya. Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan menyampaikan, manfaat tersebut mencakup pembayaran sebesar 50% dari uang pertanggungan apabila tertanggung terdiagnosis penyakit kritis tahap awal, serta 100% dari uang pertanggungan untuk penyakit kritis tahap lanjut, sesuai ketentuan polis, dengan memperhitungkan klaim tahap awal yang telah dibayarkan. “Selain itu, My Critical Illness Protection juga memberikan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan, dikurangi klaim tahap awal jika ada. Terdapat tambahan manfaat sebesar 100% dari uang pertanggungan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
TAG: