Perkuat Rantai Pasokan, FKS Multi Agro (FISH) Bentuk Perusahan Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) melakukan penyertaan saham di PT Berill Jaya Sejahtera dan mendirikan PT Padi Raya Sejahtera.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/12), transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023.

Corporate Secretary FISH Farah Reza Praditya mengatakan, dalam rangka memperkuat rantai pasokan, Perseroan melakukan melakukan penyertaan saham di PT Berill Jaya Sejahtera.


Baca Juga: Petani Kedelai Sambut Baik Pembelian Langsung oleh FKS Multi Agro (FISH)

“Berill Jaya Sejahtera merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam industri penggilingan padi dan penyosohan serta perdagangan beras berdomisili di Semarang, Jawa Tengah,” tulisnya dalam keterbukaan informasi.

Transaksi tersebut direalisasikan dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham PT Berill Jaya Sejahtera antara Perseroan dan PT Anak Raja Nusantara pada tanggal 22 Desember dengan sejumlah poin penting.

Pertama, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di PT Berill Jaya Sejahtera sebanyak 26.667 lembar saham. Sehingga, PT Anak Raja Nusantara memegang 80.000 saham atau 75% kepemilikan PT Berill dan FISH memegang 26.667 saham atau 25% kepemilikan.

 
FISH Chart by TradingView

Kedua, nilai penyertaan saham tersebut adalah Rp 62,5 miliar.

“Ketiga, ketentuan-ketentuan lain sehubungan dengan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham di PT Berill,” ungkapnya.

Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) siapkan capex US$ 15 juta pada tahun ini untuk dorong ekspansi

Selanjutnya, FISH dan PT Berill bersama-sama mendirikan PT Padi Raya Sejahtera. Perusahaan baru ini bergerak dalam bidang perdagangan, industri penggilingan padi dan penyosohan.

Sebanyak 2.500 saham alias 25% kepemilikan PT Padi Raya Sejahtera dipegang PT Berill. Sementara, 7.500 saham alias 75% kepemilikan dipegang FISH.

“Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dalam POJK 17/POJK.04/2020,” tuturnya.

Farah memaparkan, transaksi ini dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan nilai tambah Perseroan secara grup.

“Sehingga, ke depannya para pihak dapat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan khususnya dalam bidang perdagangan beras,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto