KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan Modal Inti yang ditetapkan oleh OJK dalam POJK No.12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum yakni minimal memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. PT Bank INA Perdana Tbk (BINA) telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 November 2022 untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD IV. Dalam aksi korporasi PMHMETD IV Perseroan menawarkan 296.854.687 saham dengan harga pelaksanaan Rp 4.050 sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya Rp 1,202 triliun.
Perkuat Struktur Permodalan, Bank Ina Incar Dana Rights Issue Rp 1,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan Modal Inti yang ditetapkan oleh OJK dalam POJK No.12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum yakni minimal memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. PT Bank INA Perdana Tbk (BINA) telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 November 2022 untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD IV. Dalam aksi korporasi PMHMETD IV Perseroan menawarkan 296.854.687 saham dengan harga pelaksanaan Rp 4.050 sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya Rp 1,202 triliun.