KONTAN.CO.ID PT Brantas Abipraya (Persero) yang dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara ini melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan. Diadakan di ruang serba guna kantor pusat Brantas Abipraya dengan protokol kesehatan ketat, penandatanganan ini dilakukan oleh Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama Brantas Abipraya dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI. “Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” ujar Sugeng.
Perkuat Tata Kelola, Brantas Abipraya Teken Kerjasama dengan Jamdatun
KONTAN.CO.ID PT Brantas Abipraya (Persero) yang dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara ini melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan. Diadakan di ruang serba guna kantor pusat Brantas Abipraya dengan protokol kesehatan ketat, penandatanganan ini dilakukan oleh Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama Brantas Abipraya dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI. “Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” ujar Sugeng.