KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) pada Selasa (8/3). Kehadiran Simbara diyakini dapat kian memperkuat tata kelola minerba dari hulu hingga hilir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dengan dilakukannya integrasi dokumen antara Kementerian/Lembaga maka proses bisnis yang transparan dan akuntabel.
Sri Mulyani menambahkan, terdapat lima pilar utama dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Kelima aspek tersebut yakni dokumen, uang, jasa pengangkut/transportasi, orang, dan barang. "Kelima hal ini harus di integrasikan. Di dalam era dimana teknologi digital sekarang ini semakin maju, maka keseluruhan proses bisnis harus berorientasi kepada pelayanan yang makin mudah, makin baik, namun juga pada saat yang sama perlu adanya akuntabilitas dari keseluruhan proses bisnis ini sehingga menjadi wujud pengelolaan yang baik tersebut menjadi suatu keharusan/keniscayaan,” ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran Simbara, Selasa (8/3).
Baca Juga: Harga Batubara Melambung, Pasokan Batubara untuk DMO Harus Dikawal Ketat Menurutnya, kehadiran Simbara juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola penerimaan negara secara transparan. Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, lewat implementasi Simbara maka praktik kecurangan dalam tata kelola minerba dapat dideteksi. "Pengembangan Simbara telah mengidentifikasi celah-celah rawan korupsi dan sekaligus menutupnya dengan berbagai mekanisme baru," terang Luhut. Asal tahu saja, Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perijinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor. Lewat implementasi Simbara diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar Kementerian/Lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Selain itu, melalui Simbara juga dapat dilakukan pemantauan atas pemenuhan kebutuhan Batubara Dalam Negeri melalui pemantauan arus barang dan Pengembalian Devisa Hasil Ekspor ke Tanah Air. Pemerintah pun berharap para pelaku usaha (pemegang ijin produksi pertambangan), para petugas survei, agen pelayaran dan instansi lain yang terlibat, diharapkan memahami dan meningkatkan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan dan pengawasan minerba antara lain, penginputan secara benar terkait identitas perusahaan, kebenaran data tonase, kualitas dan harga jual pada pembayaran PNBP, dokumen verifikasi petugas survei, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan pada penginputan data dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi terhadap bukti pembayaran royalti dan akan melakukan penolakan dalam hal ditemukan data tidak valid. Dengan adanya Simbara ini pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh bahkan dapat dilakukan proses penegakan hukum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun meyakini kehadiran Simbara juga dapat menjawab persoalan Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini terjadi. "Maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh Badan Usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan minerba illegal," terang Arifin. Langkah ini bakal berdampak lebih jauh pada pencegahan kebocoran penerimaan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari