KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Aturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi akan kena pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. Founder PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan, sejauh yang mereka ketahui bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak didiskusikan mengenai tarif 5% tarif khusus yang sudah ada dalam UU HPP adalah 1%, 2% dan 3%.
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia keberatan dikenakan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Aturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi akan kena pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. Founder PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan, sejauh yang mereka ketahui bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak didiskusikan mengenai tarif 5% tarif khusus yang sudah ada dalam UU HPP adalah 1%, 2% dan 3%.