KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musyawarah Nasional Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) 2025 resmi diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan yang lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu agenda utama adalah
talkshow yang menghadirkan sejumlah pemangku kebijakan dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Narkotika Nasional. Pada kesempatan ini, para narasumber memberikan pandangan mendalam mengenai perkembangan industri vape di Indonesia, tantangan regulasi, serta peluang inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Musyawarah Nasional PPEI 2025 mengangkat tema “The Future of Vape Industry”, yang menekankan pentingnya arah kebijakan dan strategi industri vape ke depan. Fokus utamanya mencakup evaluasi pencapaian industri sepanjang 2025, proyeksi pertumbuhan pada 2026, serta kesiapan para pelaku usaha dalam menghadapi penerapan regulasi yang semakin kompleks.
Baca Juga: Delta Sukses Teknologi Perkuat Inovasi Lewat DWAY Ultra dan DJOY BEAM Series Tema ini dipilih untuk menegaskan bahwa industri vape memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga riset agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijanti Punguan Pintaria, menegaskan bahwa keberlangsungan industri vape tidak dapat dipisahkan dari kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, pelaku usaha harus menjaga solidaritas dan berkomitmen pada standar produksi yang aman dan berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa konsep The Future of Vape Industry hanya dapat terwujud jika ada keselarasan antara pertumbuhan bisnis dan pemenuhan regulasi yang ditetapkan pemerintah. PPEI diharapkan dapat memainkan peran penting sebagai penghubung antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan. Harapan ini disampaikan oleh Arie Kusuma, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJP. Ia menjelaskan bahwa keberadaan PPEI mampu membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dan dua arah, sehingga produsen dapat memahami perubahan regulasi dengan lebih jelas, sementara pemerintah mendapatkan masukan langsung dari industri untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Kemenperin Sambut Aksi Menkeu Purbaya Tangani Rokok Ilegal, Ini yang Bakal Dilakukan Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Narkotika Nasional, Andrika Imanuel, menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan pelaku usaha muda dalam industri vape.
Menurutnya, generasi muda yang terlibat di industri ini perlu mendapatkan dukungan agar mampu bertahan di tengah persaingan ketat dan berbagai tantangan regulasi. Andrika menekankan bahwa inovasi dan kreativitas anak muda merupakan aset penting yang dapat membawa industri vape Indonesia menuju perkembangan yang lebih sehat dan modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News