Perlakuan Tarif Pajak Kripto yang Sesuai Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Kripto



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pajak aset kripto di Indonesia telah resmi diterapkan sejak Mei 2022. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak positif terhadap ekonomi Indonesia, yaitu meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong transparansi industri kripto.

Namun, beban tarif pajak yang terlalu besar dan belum di jalankan secara adil memberatkan industri kripto di Tanah Air. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 122,8 triliun per November 2023. Sementara di tahun sebelumnya, hingga November 2022 sebesar Rp 296,66 triliun. Ini artinya terjadi penurunan sebesar 58% secara year-on-year (YoY).


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis mengatakan, penyesuaian tarif pajak yang tidak membebani pengguna dapat meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dan menjadi solusi yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri kripto domestik. Jumlah total pajak yang dibayarkan pada setiap transaksi juga dapat melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh platform exchange.

Baca Juga: Setelah ETF Bitcoin Spot Disetujui, ETF Ethereum Spot Dirumorkan Menyusul

“Ini jadi win-win solution untuk meningkatkan pertumbuhan industri kripto dalam negeri dan peningkatan pendapatan pajak dari sektor ini. Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih adil, tetapi tidak terlalu membebani pelaku usaha kripto,” kata Yudho dalam siaran pers, Kamis (18/1).

Yudho memberikan solusi lainnya seperti implementasi program Tax Amnesty khusus untuk subyek pajak yang memiliki aset kripto di luar negeri. Banyak investor Indonesia saat ini memegang aset kripto di exchange luar negeri karena berbagai alasan, termasuk faktor regulasi dan pilihan aset.

Dengan adanya program Tax Amnesty ini, pemerintah dapat mendorong repatriasi dana serta deklarasi aset kripto yang dimiliki warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga potensial pendapatan pajak dari sektor kripto.

Menurut Yudho, penyesuaian tarif pajak dan implementasi Tax Amnesty adalah langkah yang realistis dan strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

“Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam adopsi dan regulasi aset kripto di kawasan Asia Tenggara," jelas Yudho yang merupakan CEO Tokocrypto.

Selain itu, Yudho menilai perlakuan terhadap kripto sebagai sekuritas, bukan komoditas, akan mengurangi beban pajak bagi pengguna. Skema pajak kripto seharusnya mirip dengan saham, di mana pajak PPh hanya dikenakan saat menjual. Ini didasarkan pada kesamaan karakteristik antara saham dan kripto sebagai aset keuangan digital yang diperjualbelikan dengan potensi keuntungan.

Baca Juga: Dinamika Harga Bitcoin (BTC) Usai ETF Bitcoin Spot Disetujui

“Pertama kesamaan karakteristik antara saham dan kripto, yaitu keduanya merupakan aset yang dapat diperjualbelikan dan memiliki potensi keuntungan, menurut UU PPSK, sudah masuk kategori aset keuangan digital bukan komoditi, sehingga PPN tidak berlaku lagi seharusnya. Oleh karena itu, penerapan pajak yang sama untuk kedua instrumen investasi ini akan lebih adil dan konsisten,” kata Yudho.

Pemerintah Indonesia perlu menimbang berbagai aspek terkait pajak aset kripto. Di satu sisi, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar industri kripto tetap tumbuh dan berkembang di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami selalu terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan berbagi pandangan kami tentang bagaimana sistem pajak kripto dapat diperbaiki dan disempurnakan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat," tutup Yudho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi