Selama ini A. Ardiansyah tidak pernah membubuhkan tandatangan pada panel kecil di bagian belakang kartu kreditnya. Toh, wiraswasta yang tinggal di Tangerang ini tak pernah kesulitan saat hendak bertransaksi menggunakan uang plastik tersebut. Padahal, tanpa tandatangan, kartu kredit pria berusia 36 tahun ini semestinya dianggap tidak valid dan tak bisa digunakan untuk bertransaksi. Sebab, ketika bertransaksi, pemegang kartu kredit harus menorehkan tandatangan pada nota penjualan alias sales slip yang disediakan oleh bank. Nota untuk mencetak data transaksi kartu itu juga berguna sebagai alat bukti bagi toko (merchant) untuk menagih kepada bank. Nah, sudah menjadi kewajiban merchant untuk mencocokkan tandatangan yang tertera di belakang kartu kredit dengan yang tertera di nota penjualan. Jika tandatangan tak sama, transaksi bisa dianggap tidak sah. Apalagi, jika si penandatangan ternyata bukan pemilik kartu kredit. Jika pemilik kartu kredit menyangkal transaksi tersebut, merchant bisa saja diminta mengembalikan dana yang telah diterima dari bank.
Masalah juga bisa timbul jika kartu kredit tiba-tiba hilang. Kartu kredit tanpa tandatangan tentu lebih mudah digunakan oleh orang tak bertanggungjawab untuk melakukan transaksi. Toh, meniru tandatangan bukan pekerjaan sulit. Dengan kartu yang bertanda tangan pun, penyalahgunaan kartu kredit bisa terjadi. Roy Shakti, misalnya, harus mengalami nasib kurang meng-enakkan saat bertandang ke Bali awal tahun ini. Penulis buku Credit Card Revolution ini tak menyadari kartu kredit yang ada di dompetnya telah raib entah ke mana. Ia baru sadar saat menerima notifikasi melalui pesan pendek yang menyebutkan adanya transaksi menggunakan kartu kreditnya. Pada saat itulah, Roy segera meminta pemblokiran kartu. Namun, langkahnya sudah terlambat. Karena telat, saya harus membayar tagihan Rp 16 juta yang sebenarnya bukan transaksi saya, tukasnya. Kasus yang menimpa Roy bukan satu-satunya kejadian penyalahgunaan kartu. Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), mengatakan, praktik penyalahgunaan kartu kredit lantaran kartu hilang atau dicuri merupakan modus yang sering terjadi. Apalagi, jika pemilik kartu kredit lupa memblokir kartu yang hilang. Tandatangan mudah ditiru, imbuhnya. Memang, penerbit kartu kredit selama ini sudah menerapkan sistem pencegahan dini terhadap penyalahgunaan atau fraud kartu kredit melalui transaction alert. Notifikasi via SMS ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan transaksi. Namun, tetap saja, pemegang kartu kredit yang kehilangan kartu bisa kebobolan meski ada alarm tanda bahaya itu. Masalah lainnya, fraud kartu kredit juga bisa terjadi lantaran kebiasaan pemegang kartu kredit. Tardi, Executive Vice President Consumer Finance Bank Mandiri, mengatakan, saat makan di restoran, pemegang kartu kredit seringkali membayar tagihan dengan menyerahkan kartu kredit kepada pelayan untuk dibawa ke kasir. Padahal, perilaku ini berbahaya lantaran data kartu kredit bisa dilihat, baik nama si pemilik kartu kredit, nomor kartu kredit, dan tanggal kedaluwarsa kartu kredit tersebut. Orang lain juga bisa mengetahui tiga digit angka keamanan yang tercantum di belakang kartu, yang lazim disebut nomor verifikasi kartu atau card verification number (CVN). Celah penyalahgunaan Roy mengatakan, dengan mengetahui data lengkap kartu kredit Anda, orang lain bisa melakukan transaksi kartu kredit. Karena itu, ada juga praktik fraud kartu kredit dalam bentuk jual-beli data kartu kredit. Hanya dengan memegang data kartu kredit, seseorang bisa melakukan transaksi kartu kredit secara online. Beruntung jika data kartu kredit Anda digunakan untuk transaksi di situs yang dilengkapi fasilitas 3DSecure. Dengan fitur ini, verifikasi dan autentikasi transaksi online membutuhkan kata kunci (password) yang dikirimkan melalui SMS ke ponsel pemilik kartu. Karena itulah, jika tak ada aral melintang, BI akan memberlakukan penerapan personal identification number (PIN) paling sedikit enam digit mulai awal tahun depan. Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, penggunaan PIN dapat mencegah pemakaian kartu kredit oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan adanya verifikasi dan autentikasi melalui PIN, pemakaian kartu kredit dengan memalsu tandatangan tidak lagi bisa digunakan. Sayangnya, masih banyak pemegang kartu kredit yang hingga saat ini belum melakukan aktivasi PIN enam digit. Ardian, misalnya, belum mengaktifkan PIN enam digit kartu kreditnya. Begitu juga Desi, pegawai swasta di Jakarta, belum mendaftarkan PIN enam digit meski tenggat waktu sudah dekat. Nanti saja menunggu injury time, kata wanita ini. Anda yang sudah mengaktifkan PIN enam digit juga jangan lantas merasa benar-benar terbebas dari fraud kartu kredit. Steve bilang, penerapan PIN enam digit masih memungkinkan penyalahgunaan kartu meski kecil. Apalagi, kejahatan kartu kredit akan terus berlangsung sejalan dengan evolusi teknologi. Karena itu, industri kartu kredit akan terus mengembangkan teknologi guna mencegah kasus fraud. Yang lebih penting, kata Steve, pemilik kartu kredit harus memperlakukan kartu kredit selayaknya uang tunai. Jangan sampai memberikan nomor dan PIN kartu kredit kepada orang lain. Sepanjang PIN tidak diketahui orang lain, fraud kartu kredit tidak akan terjadi, timpal Tardi. Santoso, Senior General Manager Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), mengatakan, penerapan PIN enam digit merupakan mitigasi fraud terhadap kehilangan kartu kredit dan dilakukan transaksi di dalam negeri. Nah, jika kartu kredit yang hilang tersebut digunakan untuk transaksi di luar negeri yang belum menerapkan PIN, fraud masih bisa terjadi. Amerika Serikat, Santoso mencontohkan, saat ini belum menerapkan standar PIN dan penggunaan cip. Alhasil, kartu kredit yang hilang masih bisa digesek untuk bertransaksi di negara tersebut. Tapi, potensinya kecil, kata Santoso. Modus fraud lain yang masih bisa terjadi adalah transaksi kartu kredit secara online. Roy mengatakan, verifikasi dan autentikasi PIN enam digit mesti diterapkan juga untuk transaksi online. Dengan begitu, transaksi online akan lebih aman.
Namun, jangan lupa, masih banyak celah fraud pada transaksi online. Roy mengingatkan, saat transaksi, pemilik kartu sebaiknya tidak menggunakan jaringan WiFi publik lantaran aktivitas transaksi tersebut bisa diintip orang lain. Pemegang kartu kredit memang harus selalu waspada. ***Sumber : KONTAN MINGGUAN 11 - XIX, 2014 Laporan Utama Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Imanuel Alexander