KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat
outstanding Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan per Maret 2026 tumbuh 4,5% secara
Year on Year (YoY), melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5% YoY. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai perlambatan pertumbuhan outstanding KPR secara langsung dapat mempengaruhi kinerja asuransi jiwa kredit di industri asuransi. "Sebab, pendapatan premi produk tersebut bergantung erat pada volume penyaluran pinjaman baru," katanya kepada Kontan, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Ketidakpastian Perekonomian Turut Pengaruhi Kinerja Pembiayaan Industri LKM Secara rinci, Irvan menjelaskan penurunan ekspansi KPR di perbankan membawa beberapa dampak spesifik terhadap industri asuransi jiwa kredit, antara lain penurunan pendapatan premi baru. Dia menyebut berkurangnya penyaluran KPR baru menyebabkan berkurangnya nasabah debitur yang diwajibkan membeli polis asuransi jiwa kredit saat akad awal. Irvan menambahkan, hal itu juga dapat menyebabkan pergeseran portofolio bank. Untuk mengatasi perlambatan, dia bilang bank cenderung lebih selektif atau berhati-hati dalam melakukan
underwriting. "Hal itu mendorong perusahaan asuransi untuk menyesuaikan strategi mitigasi risiko mereka agar sejalan dengan profil nasabah yang lebih konservatif," tuturnya. Selain itu, dapat membuat klaim risiko meningkat. Irvan menerangkan perlambatan kredit sejalan dengan penurunan daya beli masyarakat yang sering memicu peningkatan rasio kredit bermasalah. Adapun tingginya risiko gagal bayar dapat meningkatkan klaim proteksi jika terjadi risiko, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau debitur meninggal dunia di tengah masa tenor.
Baca Juga: KB Bank Jalin Kerja Sama Distributor Financing dengan PT ECS Indo Jaya Irvan juga mengatakan adanya PHK bisa menjadi tantangan bagi asuransi jiwa kredit yang berpotensi meningkatkan klaim asuransi jiwa kredit. Dia menjelaskan terjadinya PHK dapat menurunkan kemampuan membayar debitur yang berujung pada kredit macet, serta meningkatnya risiko kesehatan fisik maupun psikososial akibat hilangnya pendapatan. "Kondisi itu dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi," ujarnya.
Untuk menjaga stabilitas, Irvan menerangkan regulator dapat mendorong industri asuransi menerapkan serangkaian langkah strategis, seperti memperketat seleksi risiko atau
underwriting. Dia bilang perusahaan asuransi didorong lebih selektif dalam menerima risiko, terutama untuk debitur yang bekerja di sektor usaha atau industri yang rentan terhadap PHK. Industri asuransi juga perlu melakukan penyesuaian premi. Irvan menyebut industri asuransi perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif premi agar lebih mencerminkan profil risiko terkini, tren kredit bermasalah, dan karakteristik masing-masing debitur. "Asuransi juga perlu melakukan skema pembagian risiko atau
risk sharing, yakni memastikan adanya skema pembagian risiko yang lebih seimbang antara pihak perusahaan asuransi dan pihak perbankan atau lembaga penyalur kredit," ucap Irvan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News