JAKARTA. Perusahaan pengemasan asal Jepang, PT Meiwa International harus menelan pil pahit. Majelis hakim menolak upaya perlawanannya atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim menyatakan upaya perlawanan hukum (verzet) Meiwa tersebut tak bisa diterima. Sebab, majelis hakim berpendapat verzet Meiwa telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari sejak diputuskan. "Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pailit tertanggal 15 Maret 2010 sedangkan pengajuan perlawanan pada 8 Juli 2010 sehingga pengajuan telah melewati waktu," kata Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, Selasa (7/9).Atas putusan ini, Sudarmadi selaku kuasa hukum para terlawan mengaku puas. Pasalnya, dalil putusan itu telah sesuai dengan apa yang disampaikan di persidangan. Sementara itu, pengacara Meiwa Bonar HR Manurung tidak hadir saat pembacaan putusan. Saat dihubungi, teleponnya tidak aktif.Meiwa menolak putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta tertanggl 15 Maret lalu karena pembacaa putusan tanpa kehadiran pihaknya. Selain itu, Meiwa juga mempertanyakan kewenangan serikat pekerja (terlawan IV) dalam mengajukan permohonan kepailitan dengan dasar tidak perusahaan mempunyai utang sebesar Rp 908 juta. Meiwa pun membantah memiliki utang kepada CV Harum Sari (Terlawan I), CV Nissa Putra Prawira (Terlawan II), dan Syafii Maarif selaku pengurus dan pemilik UD Lestari Kimia (Terlawan III). Serta juga membantah memiliki utang kepada kreditur lainnya seperti PT Adhi Farma Adyajaya Medika sebesar Rp 5 juta dan Wanceslaus serta Muladi sebesar Rp228 juta.Sebaliknya, Meiwa menuding bahwa serikat pekerja telah melakukan rekayasa yang bertujuan menguasai aset perusahaan sejak Oktober 2009. Meiwa menuding serikat pekerja telah menguasai lingkungan pabrik, dokumen dan pembukuan serta surat penting. Meiwa juga keberatan dengan diambilnya mesin-mesin, barang stock, dan komputer milik perusahaan pada tanggal 3 Mei 2010.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perlawanan ditolak, Meiwa tetap pailit
JAKARTA. Perusahaan pengemasan asal Jepang, PT Meiwa International harus menelan pil pahit. Majelis hakim menolak upaya perlawanannya atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim menyatakan upaya perlawanan hukum (verzet) Meiwa tersebut tak bisa diterima. Sebab, majelis hakim berpendapat verzet Meiwa telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari sejak diputuskan. "Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pailit tertanggal 15 Maret 2010 sedangkan pengajuan perlawanan pada 8 Juli 2010 sehingga pengajuan telah melewati waktu," kata Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, Selasa (7/9).Atas putusan ini, Sudarmadi selaku kuasa hukum para terlawan mengaku puas. Pasalnya, dalil putusan itu telah sesuai dengan apa yang disampaikan di persidangan. Sementara itu, pengacara Meiwa Bonar HR Manurung tidak hadir saat pembacaan putusan. Saat dihubungi, teleponnya tidak aktif.Meiwa menolak putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta tertanggl 15 Maret lalu karena pembacaa putusan tanpa kehadiran pihaknya. Selain itu, Meiwa juga mempertanyakan kewenangan serikat pekerja (terlawan IV) dalam mengajukan permohonan kepailitan dengan dasar tidak perusahaan mempunyai utang sebesar Rp 908 juta. Meiwa pun membantah memiliki utang kepada CV Harum Sari (Terlawan I), CV Nissa Putra Prawira (Terlawan II), dan Syafii Maarif selaku pengurus dan pemilik UD Lestari Kimia (Terlawan III). Serta juga membantah memiliki utang kepada kreditur lainnya seperti PT Adhi Farma Adyajaya Medika sebesar Rp 5 juta dan Wanceslaus serta Muladi sebesar Rp228 juta.Sebaliknya, Meiwa menuding bahwa serikat pekerja telah melakukan rekayasa yang bertujuan menguasai aset perusahaan sejak Oktober 2009. Meiwa menuding serikat pekerja telah menguasai lingkungan pabrik, dokumen dan pembukuan serta surat penting. Meiwa juga keberatan dengan diambilnya mesin-mesin, barang stock, dan komputer milik perusahaan pada tanggal 3 Mei 2010.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News