JAKARTA. Keinginan para agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia, mantan dan juga calon TKI untuk melawan penghentian pengiriman TKI ke 21 negara, kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. MK menyatakan, dalil gugatan yang diajukan oleh perusahaan penyalur TKI, mantan TKI dan calon TKI tersebut tidak beralasan demi hukum. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul MK, kebijakan penghentian pengiriman TKI merupakan kewenangan pemerintah. Terutama, bila penghentian tersebut dilakukan untuk evaluasi dan pembenahan sistem agar ke depan pengiriman TKI ke luar negeri lebih baik.
Perlawanan TKI yang ingin ke Arab kandas
JAKARTA. Keinginan para agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia, mantan dan juga calon TKI untuk melawan penghentian pengiriman TKI ke 21 negara, kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. MK menyatakan, dalil gugatan yang diajukan oleh perusahaan penyalur TKI, mantan TKI dan calon TKI tersebut tidak beralasan demi hukum. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul MK, kebijakan penghentian pengiriman TKI merupakan kewenangan pemerintah. Terutama, bila penghentian tersebut dilakukan untuk evaluasi dan pembenahan sistem agar ke depan pengiriman TKI ke luar negeri lebih baik.