KONTAN.CO.ID - Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi dua perusahaan teknologi, yaitu TikTok ke Tokopedia. "Tentu yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna," jelas Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal kepada media, Kamis (22/3) Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, seperti memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem, memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan hingga memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal.
Selain itu, sangat penting melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai. Nidhal menambahkan, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1. Baca Juga: Matahari Membuka Gerai Terkini di AEON Deltamas, Hadirkan Konsep Gerai yang Baru Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2. Selain itu, perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100% selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut. Sehingga, jika ada merchants dan users Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya. Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.