Perlindungan Hukum Obligasi Danantara Disorot, Dinilai Berisiko Disalahgunakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR dinilai memberikan perlindungan hukum yang terlampau luas bagi para pembeli obligasi khusus terbitan Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara.

Rincian aturan yang dibuka ke publik pada akhir pekan lalu ini pun langsung memicu kekhawatiran dari sejumlah pengamat terkait potensi pemanfaatan instrumen tersebut sebagai sarana pencucian uang (money laundering).

Baca Juga: TKD 2027 Naik, Ekonom Ingatkan Risiko Defisit APBN Membengkak


Regulasi teranyar ini sejatinya disahkan parlemen pada 4 Juni 2026 dengan tujuan utama memperkuat peran bank sentral dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi ambisius Presiden Prabowo Subianto.

Namun, berdasarkan detail dokumen yang dirilis pada Sabtu (20/6/2026), beleid tersebut juga menjamin bahwa pembelian Obligasi Patriot atau yang dikenal sebagai "Obligasi Merah Putih" kontroversial milik Danantara akan dilindungi dari segala potensi tuntutan pidana, pemeriksaan pajak, hingga gugatan perdata.

"Pelaku korupsi dan pencucian uang transnasional yang melakukan kejahatan finansial dapat memanfaatkan instrumen ini untuk mencuci dana ilegal mereka," kata Nailul Huda, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam keterangan resminya dilansir Reuters, Senin (22/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara Kementerian Keuangan, Istana Kepresidenan, maupun pihak Danantara belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Baca Juga: Imunitas Patriot-Merah Putih Bond Jadi Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III

Menyerupai Skema Tax Amnesty?

Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan baru ini secara eksplisit menyebutkan bahwa para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) resmi pemerintah berhak untuk membeli obligasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, program tax amnesty yang pernah digulirkan Kementerian Keuangan pada periode 2016–2017 dan 2022 bertujuan untuk memperkecil porsi shadow economy, memperluas basis perpajakan, serta menarik kembali (repatriasi) aset-aset yang diparkir di luar negeri.

Meskipun otoritas berjanji akan menindak tegas pelarian pajak di masa depan, skema tersebut pada kenyataannya memberikan pengampunan bagi pemilik aset yang tidak dilaporkan, asalkan mereka mematuhi syarat dan ketentuan program.

Baca Juga: Airlangga: Ada Ketentuan Khusus Terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Professor Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menyebutkan, proteksi hukum yang tertuang dalam UU baru ini tampaknya memiliki substansi dan tujuan yang sama dengan kebijakan tax amnesty terdahulu.

Oleh karena itu, ia mengingatkan perlunya aturan turunan yang lebih detail. "Regulasi pelaksanaan diperlukan sebagai 'rem legal' guna memastikan insentif ekstrem ini tidak kebablasan dan justru memfasilitasi praktik pencucian uang ilegal secara massal," tegas Rahma.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menduga regulasi ini dirancang guna mendiversifikasi sumber pendanaan untuk pembangunan nasional. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap "menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kesetaraan di mata hukum, serta keadilan pajak."

Vaudy menambahkan bahwa pada program tax amnesty sebelumnya, terdapat aturan main yang sangat jelas mengenai sanksi atau tebusan yang harus dibayar peserta atas pajak yang belum diselesaikan, berikut lini masa (timeline) yang transparan.

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan IIFC Setara Dubai, Investor Diberi Insentif Khusus

Perluasan Peran Danantara

Tahun lalu, Danantara tercatat telah menjual sedikitnya Rp 50 triliun (sekitar US$ 2,81 miliar) Obligasi Patriot kepada jajaran konglomerat dalam negeri.

Surat utang ini menawarkan imbal hasil (return) di bawah harga pasar, namun dipasarkan sebagai bentuk kontribusi komunitas bisnis terhadap pembangunan nasional.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan Danantara akan kembali merilis Obligasi Merah Putih selanjutnya maupun target indikatif dari penerbitan tersebut.

Kekhawatiran pasar terhadap kapasitas Danantara dalam mengelola program belanja pemerintah terus meningkat, seiring dengan perannya yang dinilai semakin luas dan bernuansa politis.

Baca Juga: Paket Stimulus Semester II, Ekonom: Belum Menjawab Persoalan Pelemahan Daya Beli

Meskipun begitu, salah satu unit usaha Danantara pada bulan ini berhasil mengantongi dana segar senilai US$ 1,5 billion dari penerbitan obligasi berdenominasi dolar AS (global bond) perdananya, yang diklaim perusahaan sebagai bentuk tingginya kepercayaan investor global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News