Perlindungan Hukum Terhadap Petani Tembakau Masih Minim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian regulasi dinilai masih menjadi persoalan besar bagi petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT).

Kondisi ini dinilai membuat posisi tawar petani lemah, sekaligus memicu kekhawatiran terhadap iklim investasi dan keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menilai hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi petani tembakau di tengah perubahan kebijakan dan dinamika pasar.


Menurutnya, berbagai regulasi dan program pemerintah di sektor industri hasil tembakau masih belum menyentuh kepentingan langsung petani.

Padahal, sektor ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," kata Firman, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menjadi mendesak karena industri tersebut termasuk sektor padat karya strategis nasional.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan.

Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.

Di sisi lain, penerimaan cukai hasil tembakau juga tercatat mencapai lebih dari Rp 200 triliun per tahun berdasarkan data Kementerian Keuangan.

Firman menilai lemahnya regulasi tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap kepastian investasi di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Vape, Industri Desak Kepastian Berbasis Data

Ketidakjelasan aturan dinilai dapat membuat investor menahan ekspansi bisnis hingga berpotensi memindahkan modal ke negara lain yang menawarkan kepastian hukum lebih kuat.

Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu keberlangsungan lapangan kerja, terutama di sektor-sektor padat karya yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Sebagai perbandingan, Firman mencontohkan Turki yang telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi industri pertembakauannya.

Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan Indonesia yang hingga kini belum memiliki undang-undang khusus untuk melindungi komoditas strategis seperti tembakau dan sawit, meski keduanya menyumbang penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

"Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," ujar Firman.

Baca Juga: Industri Tembakau Sambut Positif Skema Baru Cukai Tanpa Kenaikan Tarif

Ia meminta pemerintah memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan komoditas nasional dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News