Perlindungan investor efek efektif mulai 2014



JAKARTA. Tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi efektif untuk melindungi aset efek investor.

Ini merupakan kelanjutan dari izin resmi operasional P3IEI yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal Oktober lalu.

Saat ini, P3IEI memiliki dana perlindungan pemodal yang berhasil dihimpun sebesar Rp 45 miliar. Dana itu berasal dari iuran awal yang dipungut dari Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.


Besaran iurannya masing-masing Rp 100 juta untuk setiap PPE. Selain itu, dana perlindungan yang sudah dimiliki P3IEI juga diperoleh dari iuran keanggotaan tahunan. Pungutannya 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya.

"Tahun depan, kami targetkan angkanya bisa naik menjadi Rp 85 miliar," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (13/12).

Meski masih belum bersedia merinci targetnya, tapi Yoyok memastikan dana perlindungan yang dihimpun jauh lebih besar pada tahun 2016 mendatang. Pasalnya, tahun 2016 pelaksanaan keanggotaan bagi bank kustodian akan mulai ditetapkan.

Dia menambahkan, dana yang diperoleh saat ini salah satunya bersumber dari iuran yang diambil berdasarkan 20% efek yang ditransaksikan di bursa. "Sementara, aset berupa efek yang dititipkan di bank kustodian porsinya mencapai 80%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri