JAKARTA. Tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi efektif untuk melindungi aset efek investor. Ini merupakan kelanjutan dari izin resmi operasional P3IEI yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal Oktober lalu. Saat ini, P3IEI memiliki dana perlindungan pemodal yang berhasil dihimpun sebesar Rp 45 miliar. Dana itu berasal dari iuran awal yang dipungut dari Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.
Perlindungan investor efek efektif mulai 2014
JAKARTA. Tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi efektif untuk melindungi aset efek investor. Ini merupakan kelanjutan dari izin resmi operasional P3IEI yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal Oktober lalu. Saat ini, P3IEI memiliki dana perlindungan pemodal yang berhasil dihimpun sebesar Rp 45 miliar. Dana itu berasal dari iuran awal yang dipungut dari Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.