KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang penerimaan negara. Isu ini mengemuka di tengah dominannya kontribusi pajak terhadap pendapatan negara. Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa peran konsultan pajak semakin strategis seiring kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menilai keberadaan profesi ini membantu wajib pajak memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Kompleksitas aturan perpajakan terus berkembang. Dalam kondisi seperti itu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN hingga 2029 Hal itu dikatakan Faryanti usai sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Faryanti memaparkan, sekitar 82% penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Karena itu, sistem perpajakan membutuhkan dukungan profesi yang mampu menjembatani kepentingan wajib pajak dan negara. Namun demikian, ia menyoroti belum adanya payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur profesi konsultan pajak, berbeda dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik. Kondisi ini dinilai membuat konsultan pajak berada dalam posisi rentan, terutama saat menghadapi potensi kriminalisasi dalam perkara perpajakan. "Kalau perlindungan hukumnya belum jelas, dampaknya bukan hanya kepada profesi, tetapi juga bisa memengaruhi kepatuhan perpajakan," katanya. Dalam disertasinya, Faryanti menawarkan model perlindungan hukum tiga lapis yang mencakup aspek preventif, represif, dan restoratif.
Baca Juga: Tax Ratio 2027 Dipatok 10,5%, Pemerintah Andalkan Windfall Tax dan Pajak Digital Model ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi, kepentingan wajib pajak, serta kepentingan negara dalam penegakan hukum perpajakan.
Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang Konsultan Pajak guna memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab profesi dalam sistem perpajakan nasional. Dalam sidang tersebut, Faryanti dinyatakan lulus dengan nilai 94,7 (A). Ketua sidang, Rektor UKI Angel Damayanti, menyebut capaian tersebut menempatkan Faryanti sebagai salah satu lulusan dengan predikat cum laude di program doktor hukum. “Promovendus Faryanti Tjandra dinyatakan lulus dengan nilai 94,7,” ujar Angel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News