JAKARTA. Industri otomotif nasional sudah mampu menembus angka penjualan jutaan unit per tahunnya. Meski sudah berada di angka yang massif, namun perlindungan untuk konsumen sepeda motor dan mobil di Tanah Air masih terbilang lemah. Konsumen di Indonesia belum terbiasa atau bahkan tidak mendapatkan perlindungan penuh dari kerusakan barang yang sifatnya cacat produksi atau kesalahan sistem. Padahal ini termasuk dari salah satu perlindungan keselamatan konsumen. Masyarakat masih dibiarkan berjalan sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dan belum ada lembaga khusus yang menaungi hal tersebut. Di negara-negara maju, Amerika Serikat (AS) contohnya, punya NHTSA (Administrasi Keselamatan dan Lalu Lintas Jalan Raya). Tugas NHTSA terus memantau kualitas kendaraan bermotor yang dipasarkan di negaranya. Konsumen bisa langsung memberikan laporan pengaduan bila ada kasus kerusakan atau cacat produksi dan bisa diteruskan ke produsen.
Perlindungan konsumen otomotif RI masih lemah
JAKARTA. Industri otomotif nasional sudah mampu menembus angka penjualan jutaan unit per tahunnya. Meski sudah berada di angka yang massif, namun perlindungan untuk konsumen sepeda motor dan mobil di Tanah Air masih terbilang lemah. Konsumen di Indonesia belum terbiasa atau bahkan tidak mendapatkan perlindungan penuh dari kerusakan barang yang sifatnya cacat produksi atau kesalahan sistem. Padahal ini termasuk dari salah satu perlindungan keselamatan konsumen. Masyarakat masih dibiarkan berjalan sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dan belum ada lembaga khusus yang menaungi hal tersebut. Di negara-negara maju, Amerika Serikat (AS) contohnya, punya NHTSA (Administrasi Keselamatan dan Lalu Lintas Jalan Raya). Tugas NHTSA terus memantau kualitas kendaraan bermotor yang dipasarkan di negaranya. Konsumen bisa langsung memberikan laporan pengaduan bila ada kasus kerusakan atau cacat produksi dan bisa diteruskan ke produsen.