KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong agar inisiatif aplikator transportasi daring (online) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia), memprioritaskan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna layanannya merupakan langkah yang patut ditiru aplikator lainnya. Hal itu disampaikan Kepala BPKN Adriansyah Parman saat menghadiri penandatanganan nota kepahaman (MoU) antara Gojek Indonesia dan PT Jasa Raharja baru-baru ini. Baca Juga: Kemenhub minta penyedia jasa ride hailing bekerjasama dengan asuransi
“Penandatanganan MoU hari ini diharapkan memberikan jaminan kepastian hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (24/7). Lebih lanjut dia mengatakan bahwa inisiatif Gojek ini tentunya turut mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen sehingga diharapkan dapat turut menciptakan praktik bisnis yang baik. Baca Juga: Netizen pilih Go-Jek karena bukan produk Malaysia "Dengan mengutamakan perlindungan konsumen ini, diharapkan juga akan timbul trust antara konsumen terhadap penyedia layanan transportasi dan ini berdampak baik bagi kegiatan ekonomi kita ke depannya," imbuhnya. Co-Founder Gojek Indonesia Kevin Aluwi mengatakan bahwa Gojek memiliki tiga pilar inisiatif keamanan konsumen. “Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan Gojek, yaitu terdiri dari pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap dan responsif,” jelasnya. Baca Juga: Begini cara Kementerian Perhubungan menyusun tarif ojek online Fokus dari upaya pencegahan yang dilakukan Gojek lebih kepada tindakan untuk meminimalisir risiko yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya pencegahan ini dimulai sejak rekrutmen mitra hingga melakukan berbagai pelatihan terkait keselamatan berkendara, pencegahan kekerasan seksual dan pengetahuan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan. Baca Juga: CEO Adaro jadi Komisaris Independen Gojek, Boy Thohir beli saham Gojek? Sementara itu, upaya perlindungan salah satunya dijalankan dengan memberikan perlindungan asuransi untuk menciptakan rasa tenang dan nyaman saat mengakses layanan Gojek yang dikenal menjadi jembatan ekonomi bangsa ini. Perlindungan asuransi diberikan kepada pengguna layanan Go-Car bekerja sama dengan Jasa Raharja sedangkan pengguna layanan Go-Ride dilindungi oleh asuransi Allianz yang didukung oleh Pasar Polis. Baca Juga: Angkat komisaris baru, Presdir Gojek: Boy Tohir punya passion yang sama dengan Gojek Selain itu, Gojek juga telah mengembangkan fitur keamanan pada aplikasi, antara lain Tombol Darurat dan Bagikan Perjalanan, berbagai bentuk tindakan darurat dapat dilaporkan dengan cepat sehingga dapat direspons dengan cepat pula. Kemudian yang termutakhir adalah fitur pengingat bagi mitra pengemudi Go-Car untuk beristirahat.