JAKARTA. Gembar-gembor "Ayo Berasuransi" ternyata belum disertai perlindungan memadai bagi nasabah asuransi. Buktinya cukup banyak nasabah yang tidak bisa mendapatkan ganti rugi polis, ketika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh regulator. Ketut Sendra, Sekretaris Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), mengatakan nasabah tidak memiliki tempat mengadu atas permasalahan semacam itu. Sendra mengaku, pihaknya sering mendapat pengaduan dari nasabah yang polisnya ditutup karena perusahaan asuransi yang menerbitkan telah dibekukan pemerintah. Sayang, jumlah nasabah yang mengadu tidak diketahui. BMAI tidak bisa menampung, lantaran hal ini bukanlah kewenangan mereka karena BMAI hanya mengurus sengketa klaim. Sendra menuturkan, sebagian besar nasabah merasa bingung karena tidak tahu tempat mengadu. Sebab otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mempunyai standar penyelesaian permasalahan itu dan terkadang mengembalikannya kepada perusahaan asuransi. "Padahal kalau asuransinya sudah ditutup bagaimana cara nasabah minta tanggung jawab," kata dia, akhir pekan lalu.
Perlindungan nasabah asuransi belum memadai
JAKARTA. Gembar-gembor "Ayo Berasuransi" ternyata belum disertai perlindungan memadai bagi nasabah asuransi. Buktinya cukup banyak nasabah yang tidak bisa mendapatkan ganti rugi polis, ketika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh regulator. Ketut Sendra, Sekretaris Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), mengatakan nasabah tidak memiliki tempat mengadu atas permasalahan semacam itu. Sendra mengaku, pihaknya sering mendapat pengaduan dari nasabah yang polisnya ditutup karena perusahaan asuransi yang menerbitkan telah dibekukan pemerintah. Sayang, jumlah nasabah yang mengadu tidak diketahui. BMAI tidak bisa menampung, lantaran hal ini bukanlah kewenangan mereka karena BMAI hanya mengurus sengketa klaim. Sendra menuturkan, sebagian besar nasabah merasa bingung karena tidak tahu tempat mengadu. Sebab otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mempunyai standar penyelesaian permasalahan itu dan terkadang mengembalikannya kepada perusahaan asuransi. "Padahal kalau asuransinya sudah ditutup bagaimana cara nasabah minta tanggung jawab," kata dia, akhir pekan lalu.