Perlindungan Pekerja dan Mitra Subkontraktor Jadi Bagian Strategi Bisnis Daikin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja terus meningkat, seiring dorongan penerapan praktik bisnis berkelanjutan dan penguatan aspek kesejahteraan pekerja. Tak hanya bagi karyawan internal, sejumlah perusahaan juga mulai memperluas perlindungan sosial hingga ke pekerja informal dan mitra usaha.

Salah satunya  PT Daikin Airconditioning Indonesia ikut dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan asal Jepang ini tidak hanya memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan, juga mendorong mitra subkontraktor memberikan perlindungan serupa kepada tenaga kerja mereka.

Baca Juga: Harga Batubara Menguat ke US$ 136,4 per Ton, Industri Menanti Relaksasi RKAB


Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia mengatakan, perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam praktik bisnis perusahaan.

“Langkah Daikin menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktik bisnis berkelanjutan terus kami perkuat,” ujar Budi Mulia dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Sepanjang 2025, Daikin  telah berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial bagi 24.802 pekerja rentan di berbagai sektor. Atas kontribusinya tersebut, Daikin meraih penghargaan Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori badan usaha besar dan menengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News