JAKARTA. Tren proteksionisme yang dilakukan oleh berbagai negara untuk melindungi produk dalam negerinya sudah tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk meningkatkan daya saing produk nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Harjanto mengatakan, instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) yang dimiliki Indonesia lebih sedikit dibanding dengan negara-negara lain. Penerapan anti dumping, misalnya, Indonesia hanya menerapkan terhadap 48 jenis produk. Sebagai perbandingan, negara-negara maju seperti Uni Eropa, menerapkan terhadapĀ 287 produk. Amerika SerikatĀ menerapkan atas 229 produk, China 101 produk dan India sebanyak 280 produk.
Perlindungan produk nasional minim
JAKARTA. Tren proteksionisme yang dilakukan oleh berbagai negara untuk melindungi produk dalam negerinya sudah tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk meningkatkan daya saing produk nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Harjanto mengatakan, instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) yang dimiliki Indonesia lebih sedikit dibanding dengan negara-negara lain. Penerapan anti dumping, misalnya, Indonesia hanya menerapkan terhadap 48 jenis produk. Sebagai perbandingan, negara-negara maju seperti Uni Eropa, menerapkan terhadapĀ 287 produk. Amerika SerikatĀ menerapkan atas 229 produk, China 101 produk dan India sebanyak 280 produk.