Mengenai aturan wajib pajak bagi e-commerce, yang pertama tentunya kita perlu tahu dulu pajak apa yang akan diterapkan kepada e-commerce. Selama ini Direktur Jenderal Pajak masih menutup informasi rapat-rapat. Jadi kita perlu tahu dulu, kira-kira pajak apa yang akan dikenakan, berapa nominal. Itu efeknya berpengaruh. Kedua, sebelumnya menurut analisis kami sebagai pemain dan juga statement Ditjen Pajak di beberapa media, bahwa melalui pajak yang diminta, kami menjadi Wajib Pungut (Wapu) untuk wajib modal yang di marketplace. Sedangkan pajak penjual untuk seller-seller itu adalah kewajiban pajak pribadi. Kemungkinan Ditjen Pajak melihat hal tersebut sebagai sebuah potensi. Padahal kita tahu, bisnis model e-commerce itu tidak hanya pada marketplace. Bagaimana penjual yang berjualan di platform lain? Mungkin contoh seperti media sosial dan lain-lain? Bagaimana unsur perpajakan di dalamnya?
Perlu kejelasan pajak
Mengenai aturan wajib pajak bagi e-commerce, yang pertama tentunya kita perlu tahu dulu pajak apa yang akan diterapkan kepada e-commerce. Selama ini Direktur Jenderal Pajak masih menutup informasi rapat-rapat. Jadi kita perlu tahu dulu, kira-kira pajak apa yang akan dikenakan, berapa nominal. Itu efeknya berpengaruh. Kedua, sebelumnya menurut analisis kami sebagai pemain dan juga statement Ditjen Pajak di beberapa media, bahwa melalui pajak yang diminta, kami menjadi Wajib Pungut (Wapu) untuk wajib modal yang di marketplace. Sedangkan pajak penjual untuk seller-seller itu adalah kewajiban pajak pribadi. Kemungkinan Ditjen Pajak melihat hal tersebut sebagai sebuah potensi. Padahal kita tahu, bisnis model e-commerce itu tidak hanya pada marketplace. Bagaimana penjual yang berjualan di platform lain? Mungkin contoh seperti media sosial dan lain-lain? Bagaimana unsur perpajakan di dalamnya?