JAKARTA. Pakar hukum perbankan Sutito mengatakan, kasus seperti penempatan dana Grup Bakrie di Bank Capital sebenarnya sudah lama terjadi. Untuk menangani masalah ini, otoritas pasar modal dan perbankan harus berkoordinasi. Dari sisi emiten, pengusutan kasus pelaporan ini bisa dimulai dari koordinasi antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). "BEI harus segera memanggil manajemen dan meminta keterangan dari emiten tersebut mengenai penempatan dana mereka di Bank Capital," imbuh Sutito. Jika laporan dari emiten terbukti fiktif, emiten berarti melakukan tindak pidana. Sebab, telah menyampaikan laporan material yang tidak benar.
Perlu Kerjasama BI dan Bapepam-LK
JAKARTA. Pakar hukum perbankan Sutito mengatakan, kasus seperti penempatan dana Grup Bakrie di Bank Capital sebenarnya sudah lama terjadi. Untuk menangani masalah ini, otoritas pasar modal dan perbankan harus berkoordinasi. Dari sisi emiten, pengusutan kasus pelaporan ini bisa dimulai dari koordinasi antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). "BEI harus segera memanggil manajemen dan meminta keterangan dari emiten tersebut mengenai penempatan dana mereka di Bank Capital," imbuh Sutito. Jika laporan dari emiten terbukti fiktif, emiten berarti melakukan tindak pidana. Sebab, telah menyampaikan laporan material yang tidak benar.