JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mendukung industri kreatif, khususnya startup berbasis teknologi terus berlanjut. Industri tersebut menjadi industri yang berkembang pesat. Salah satu peran penting di antaranya dukungan pemerintah. Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah bermaksud membuka kran permodalan bagi pebisnis startup teknologi. Pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Menkominfo No 25/2015. Aturan tersebut mengenai sistem akomodasi dana USO (Universal Service Obligation). Asal tahu, setiap tahun pemerintah menghimpun dana USO senilai Rp 2 triliun. Ini merupakan dana wajib yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna menjawab kesenjangan digital. Jefri R. Sirait Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) menyatakan perlu ada kesejajaran terhadap fungsi dana USO tersebut. Padahal tujuan dana USO untuk pemerataan akses teknologi. Sementara, pendanaan startup ini lebih untuk mencapai titik komersialisasi.
Perlu kesejajaran fungsi dana USO untuk startup
JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mendukung industri kreatif, khususnya startup berbasis teknologi terus berlanjut. Industri tersebut menjadi industri yang berkembang pesat. Salah satu peran penting di antaranya dukungan pemerintah. Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah bermaksud membuka kran permodalan bagi pebisnis startup teknologi. Pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Menkominfo No 25/2015. Aturan tersebut mengenai sistem akomodasi dana USO (Universal Service Obligation). Asal tahu, setiap tahun pemerintah menghimpun dana USO senilai Rp 2 triliun. Ini merupakan dana wajib yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna menjawab kesenjangan digital. Jefri R. Sirait Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) menyatakan perlu ada kesejajaran terhadap fungsi dana USO tersebut. Padahal tujuan dana USO untuk pemerataan akses teknologi. Sementara, pendanaan startup ini lebih untuk mencapai titik komersialisasi.