Perlu kesejajaran fungsi dana USO untuk startup



JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mendukung industri kreatif, khususnya startup berbasis teknologi terus berlanjut. Industri tersebut menjadi industri yang berkembang pesat. Salah satu peran penting di antaranya dukungan pemerintah. Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah bermaksud membuka kran permodalan bagi pebisnis startup teknologi.

Pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Menkominfo No 25/2015. Aturan tersebut mengenai sistem akomodasi dana USO (Universal Service Obligation). Asal tahu, setiap tahun pemerintah menghimpun dana USO senilai Rp 2 triliun. Ini merupakan dana wajib yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna menjawab kesenjangan digital.

Jefri R. Sirait Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) menyatakan perlu ada kesejajaran terhadap fungsi dana USO tersebut. Padahal tujuan dana USO untuk pemerataan akses teknologi. Sementara, pendanaan startup ini lebih untuk mencapai titik komersialisasi.


”Pemerintah bisa menggunakan instrumen perusahaan modal ventura (PMV) dalam wadah asosiasi sebagai partner proses seleksi startup,” ujar Jefri.

Selain itu, dia menambahkan guna menjaga resiko penyaluran dana, PMV diwajibkan melakukan investasi juga. Sementara itu dana USO bisa sebagai matching fund. Pemerintah juga dinilai perlu mempertajam sektor startup secara lebih spesifik. Misalnya saja pada fintech, smartcity, dan agriculture.

”Secara prinsip setiap dana yang ada, sepatutnya bisa digunakan secara optimal dan kami sangat siap untuk terus berkomunikasi secara terpadu bagi kesuksesan program ini” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini