Perlu Komitmen Serius dan Jangka Panjang untuk Pengembangan SDM di Bank Syariah



JAKARTA. Keterbatasn sumber daya manusia (SDM) di sektor perbankan syariah diyakini oleh para bankir bisa menjadi kendala serius pengembangan industri ke depan. Direktur Transaction Banking and Sharia Danamon Herry Hykmanto menuturkan, keterbatasan SDM di industri perbankan syariah memerlukan komitmen serius dari semua pelaku industri tersebut untuk mencari jalan keluar.

"Jika fenomena bajak membajak bankir syariah diteruskan, industri ini tidak akan bisa kemana-mana," katanya dalam obrolan dengan media di Jakarta, kemarin (17/2).

Herry menilai, akan lebih baik jika para pelaku industri perbankan syariah melakukan investasi bersama-sama untuk menyiapkan ketersediaan SDM di bisnis tersebut. "Kami usulkan ke regulator yakni Bank Indonesia agar setiap pelaku industri perbankan syariah mengalokasikan dana investasi khusus untuk pengembangan SDM-nya," jelasnya.


Misalnya, dengan membikin kelas sendiri untuk mendidik para calon bankir syariah dari nol. Bila ini dilakukan, menurut Herry, ke depan fenomena bajak membajak SDM tidak menjadi masalah nan akut di industri perbankan syariah. Danamon sendiri sudah cukup lama membangun kelas khusus untuk calon bankir. "Lulusan kami banyak diminati oleh bank lain," katanya.

Danamon Syariah termasuk pelaku perbankan syariah yang sempat dipusingkan oleh fenomena bajak membajak SDM tersebut. "Sekitar 30% SDM kami pergi ke tempat lain karena fenomena itu," imbuh Prayudha Moeljo, Sharia Banking Head Bank Danamon.

Saat ini, Asosiasi Perbankan Syariah (ASBISINDO) masih terus menggodok draft untuk pengaturan kode etik di industri syariah agar permasalahan bajak membajak SDM tidak terus berlarut-larut. Salah satunya adalah kebijakan transfer fee yaitu insentif perpindahan bankir.

Jadi, jika sebuah bank merekrut bankir dari bank lain, maka si bank perekrut wajib memberikan transfer fee kepada ASBISINDO. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan SDM Syariah yang dikelola oleh asosiasi.

Selain itu, "Ada juga aturan terkait ikatan kerja. Maksudnya, bankir yang akan pindah baru boleh pindah sampai bank yang ia tinggalkan sudah menemukan pengganti," imbuh Herry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.