JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian di masyarakat mengenai kebutuhan sarana transportasi Go-Jek. Penelitian dilakukan untuk mencari tahu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi tersebut. Keberadaan transportasi roda dua, seperti Go-Jek dipertanyakan sebagai angkutan umum. Unit transportasi itu beroperasi layaknya angkutan umum mengangkut penumpang dengan membayar tarif. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ojek atau Go-Jek bukan angkutan umum.
Perlu penelitian kebutuhan transportasi Go-Jek
JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian di masyarakat mengenai kebutuhan sarana transportasi Go-Jek. Penelitian dilakukan untuk mencari tahu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi tersebut. Keberadaan transportasi roda dua, seperti Go-Jek dipertanyakan sebagai angkutan umum. Unit transportasi itu beroperasi layaknya angkutan umum mengangkut penumpang dengan membayar tarif. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ojek atau Go-Jek bukan angkutan umum.