Perlu penelitian kebutuhan transportasi Go-Jek



JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian di masyarakat mengenai kebutuhan sarana transportasi Go-Jek.

Penelitian dilakukan untuk mencari tahu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi tersebut. Keberadaan transportasi roda dua, seperti Go-Jek dipertanyakan sebagai angkutan umum.

Unit transportasi itu beroperasi layaknya angkutan umum mengangkut penumpang dengan membayar tarif. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ojek atau Go-Jek bukan angkutan umum.


"Kami berpikir meminta legislator dan pemda membuat survei terlebih dahulu. Sehingga ada satu kebulatan masyarakat mau ke mana," tutur Irjen Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Menurut Tito, apabila dilihat aturan perundang-undangan, maka Go-Jek melanggar. Namun, dia mengaku, perlu melihat aspek masyarakat. Apakah masyarakat membutuhkan sarana transportasi itu.

"Polisi adalah street corner politician. Hukum itu apa yang ada di buku diterjemahkan polisi di lapangan dengan diskresinya. Seandainya, masyarakat membutuhkan tukang ojek dan Go-Jek ini, tentu kami harus mempertimbangkan juga," katanya. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan