KONTAN.CO.ID - Kasus kebakaran hutan di Indonesia masih didominiasi persoalan sosial di tengah masyarakat. Yang terbaru adalah kebakaran menghanguskan lahan seluas 4.600 hektare di Kupang. Kebakaran ini terjadi karena masyarakat masih diizinkan membakar lahan agar mendapatkaan rumput hijau bagi ternak mereka. Apalagi di sejumlah daerah membakar lahan itu sudah menjadi kearifan lokal. Kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pembakaran hutan sebenarnya tidak masalah asalkan ada pengawasan yang penuh. Dalam hal ini, Indonesia bisa belajar dari Malaysia. Negeri Jiran ini masih mengizinkan masyarakat melakukan kearifan lokal dengan cara membuka lahan dengan membakar. Namun bedanya, kegiatan membakar hutan itu dilaporkan ke pemerintah dan diawasi negara. Dalam hal ini, negara hadir dan bertanggungajawab dalam mengelola pembakaran lahan.
Perlu pengawasan membuka lahan lewat membakar
KONTAN.CO.ID - Kasus kebakaran hutan di Indonesia masih didominiasi persoalan sosial di tengah masyarakat. Yang terbaru adalah kebakaran menghanguskan lahan seluas 4.600 hektare di Kupang. Kebakaran ini terjadi karena masyarakat masih diizinkan membakar lahan agar mendapatkaan rumput hijau bagi ternak mereka. Apalagi di sejumlah daerah membakar lahan itu sudah menjadi kearifan lokal. Kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pembakaran hutan sebenarnya tidak masalah asalkan ada pengawasan yang penuh. Dalam hal ini, Indonesia bisa belajar dari Malaysia. Negeri Jiran ini masih mengizinkan masyarakat melakukan kearifan lokal dengan cara membuka lahan dengan membakar. Namun bedanya, kegiatan membakar hutan itu dilaporkan ke pemerintah dan diawasi negara. Dalam hal ini, negara hadir dan bertanggungajawab dalam mengelola pembakaran lahan.