KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera menetapkan aturan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Aturan itu segera terbit setelah Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 10,04% per batang dan berlaku mulai 1 Januari 2018. Namun pegiat antirokok tak puas dengan keputusan kenaikan tersebut karena dianggap terlalu kecil. Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai awal 2017 yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan 10,54%, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%. Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim menyebut, kenaikan cukai hasil tembakau yang hanya 10% tak membuat harga rokok mahal. "Harga rokok harus naik tinggi, agar tidak dijangkau pembeli anak-anak muda," kata Emil, dalam diskusi pengendalian tembakau, Senin (23/10).
Perlu penyederhanaan tarif cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera menetapkan aturan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Aturan itu segera terbit setelah Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 10,04% per batang dan berlaku mulai 1 Januari 2018. Namun pegiat antirokok tak puas dengan keputusan kenaikan tersebut karena dianggap terlalu kecil. Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai awal 2017 yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan 10,54%, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%. Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim menyebut, kenaikan cukai hasil tembakau yang hanya 10% tak membuat harga rokok mahal. "Harga rokok harus naik tinggi, agar tidak dijangkau pembeli anak-anak muda," kata Emil, dalam diskusi pengendalian tembakau, Senin (23/10).