KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan memberi landasan hukum agar abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari beleid anyar tersebut tengah dinanti. Juklak dan juknis yang dapat mempermudah pemanfaatan FABA pun menjadi harapan. “Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” sebagaimana dikutip dari siaran pers, Jumat (26/3).
Perlu regulasi yang mendukung pemanfaatan FABA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan memberi landasan hukum agar abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari beleid anyar tersebut tengah dinanti. Juklak dan juknis yang dapat mempermudah pemanfaatan FABA pun menjadi harapan. “Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” sebagaimana dikutip dari siaran pers, Jumat (26/3).