KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditunda pemberiannya menjadi Desember 2020 dan/atau pembayaran THR diberikan 50% terlebih dahulu dan sisanya perusahaan mencicilnya. Pengusahan mengusulkan hal itu karena sebagian besar cash flow perusahaan terganggu akibat pandemi virus corona (Covid-19). Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai jika usulan itu direalisasikan pemerintah, maka Kementerian Ketenagakerjaan perlu merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Baca Juga: Wacana penundaan pembayaran THR mengemuka, begini respons serikat buruh
Perlu revisi Permenaker Nomor 6/2016 jika pemberian THR tahun ini ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditunda pemberiannya menjadi Desember 2020 dan/atau pembayaran THR diberikan 50% terlebih dahulu dan sisanya perusahaan mencicilnya. Pengusahan mengusulkan hal itu karena sebagian besar cash flow perusahaan terganggu akibat pandemi virus corona (Covid-19). Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai jika usulan itu direalisasikan pemerintah, maka Kementerian Ketenagakerjaan perlu merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Baca Juga: Wacana penundaan pembayaran THR mengemuka, begini respons serikat buruh