JAKARTA. Peluang bisnis usaha umrah menggiurkan di tanah air ini. Namun jika tidak berhati-hati, niat ibadah berbuah petaka jika sembarangan memilih agen perjalanan umrah. Dari data yang diperoleh KONTAN, sebanyak 24 penyelenggara travel haji dan umrah yang dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017 ini. Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menyatakan, penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya mayoritas kesalahannya adalah tidak mempunyai tiket pulang, berutang ke hotel, melanggar masa berlaku visa ataupun penipuan dengan gagal berangkat. "Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan," kata Arfi pada KONTAN, Sabtu (27/5).
Perlu standardisasi aturan agen umrah
JAKARTA. Peluang bisnis usaha umrah menggiurkan di tanah air ini. Namun jika tidak berhati-hati, niat ibadah berbuah petaka jika sembarangan memilih agen perjalanan umrah. Dari data yang diperoleh KONTAN, sebanyak 24 penyelenggara travel haji dan umrah yang dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017 ini. Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menyatakan, penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya mayoritas kesalahannya adalah tidak mempunyai tiket pulang, berutang ke hotel, melanggar masa berlaku visa ataupun penipuan dengan gagal berangkat. "Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan," kata Arfi pada KONTAN, Sabtu (27/5).