Perlu tahu, diskon tarif Tol Cipularang hanya berlaku untuk mobil pribadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jabar (Jabar), Ridwan Kamil, mengkritik kenaikan tarif Tol Cipularang saat ekonomi tengah sulit. Hal itu membuat PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengubah keputusannya.

BUMN jalan tol ini tidak menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi atau golongan I. Sementara untuk golongan lain tarifnya tetap mengacu pada tarif baru per Sabtu (5/9/2020) per pukul 00.00. 

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan diskon tarif tol Cipularang untuk kendaraan pribadi dilakukan setelah menerima berbagai masukan masyarakat.

“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini, maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Ahad (6/09) pukul 00.00 WIB,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (7/9/2020). 

Baca Juga: BPJT: Penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda

Penundaan tarif Tol Cipularang ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Selain itu, penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19. Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan. 

Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V. Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000. 

Baca Juga: Inilah dua ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif hari ini

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie