JAKARTA. Walaupun sudah menggelar rapat berkali- kali, pemerintah sampai saat ini belum juga berhasil menemukan cara untuk mencari jalan guna mengatasi masalah investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, masalah yang mewarnai iklim investasi di Batam sangat pelik. "Masalahnya komplek, masih banyak yang perlu di dalami, aturan dan lain sebagainya, perlu waktu panjang," kata di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis (4/2). Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan, Karimun, khususnya Batam walaupun sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, tidak sesuai harapan. Presiden Joko Widodo mengatakan, salah satu masalah disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam. Selain itu, Jokowi mengatakan, masalah juga dipicu oleh benturan peraturan antara UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 36 Tahun 2000. "Dampak benturan itu menimbulkan dualisme kewenangan pengaturan pertahan dan fungsi lain antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam," katanya beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan, benturan dan dualisme tersebut telah membingungkan investor yang ingin masuk ke Batam. Atas dasar itulah, Jokowi karena itu memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mencari solusi untuk mengatasi masalah di Batam tersebut.
Perlu waktu panjang selesaikan masalah Batam
JAKARTA. Walaupun sudah menggelar rapat berkali- kali, pemerintah sampai saat ini belum juga berhasil menemukan cara untuk mencari jalan guna mengatasi masalah investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, masalah yang mewarnai iklim investasi di Batam sangat pelik. "Masalahnya komplek, masih banyak yang perlu di dalami, aturan dan lain sebagainya, perlu waktu panjang," kata di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis (4/2). Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan, Karimun, khususnya Batam walaupun sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, tidak sesuai harapan. Presiden Joko Widodo mengatakan, salah satu masalah disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam. Selain itu, Jokowi mengatakan, masalah juga dipicu oleh benturan peraturan antara UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 36 Tahun 2000. "Dampak benturan itu menimbulkan dualisme kewenangan pengaturan pertahan dan fungsi lain antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam," katanya beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan, benturan dan dualisme tersebut telah membingungkan investor yang ingin masuk ke Batam. Atas dasar itulah, Jokowi karena itu memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mencari solusi untuk mengatasi masalah di Batam tersebut.