KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Equity Crowdfunding yang dikutip Kontan.co.id dari situs resmi OJK menyatakan, maksimal nilai saham yan ditawarkan mencapai Rp 6 miliar dalam waktu 12 bulan. Layanan urun dana ini merupakan layanan penawaran untuk menjual saham dari penerbit kepada pemodal secara online. Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bisa menerapkan layanan urun dana. Syaratnya, Penyelenggara merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, dengan jumlah maksimal pemegang saham yakni 300 pihak, dengan modal disetor maksimal Rp 18 miliar. Sedangkan modal minimum yang harus disetor atau modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar saat mengajukan izin kepada OJK.
Perluas akses pendaanaan, OJK akan rilis aturan equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Equity Crowdfunding yang dikutip Kontan.co.id dari situs resmi OJK menyatakan, maksimal nilai saham yan ditawarkan mencapai Rp 6 miliar dalam waktu 12 bulan. Layanan urun dana ini merupakan layanan penawaran untuk menjual saham dari penerbit kepada pemodal secara online. Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bisa menerapkan layanan urun dana. Syaratnya, Penyelenggara merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, dengan jumlah maksimal pemegang saham yakni 300 pihak, dengan modal disetor maksimal Rp 18 miliar. Sedangkan modal minimum yang harus disetor atau modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar saat mengajukan izin kepada OJK.