KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis pajak pada tahun 2026, dengan fokus utama pada transaksi digital dan aktivitas ekonomi berbasis elektronik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan mulai menguji dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan perluasan basis pajak, termasuk pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta berbagai bentuk transaksi digital lainnya. Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail transaksi digital yang akan dipungut pajak oleh pemerintah.
Perluas Basis Pajak, Ditjen Pajak Bidik Transaksi Digital di 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis pajak pada tahun 2026, dengan fokus utama pada transaksi digital dan aktivitas ekonomi berbasis elektronik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan mulai menguji dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan perluasan basis pajak, termasuk pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta berbagai bentuk transaksi digital lainnya. Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail transaksi digital yang akan dipungut pajak oleh pemerintah.