Perluas Basis Penerimaan Pajak, Pemerintah Buka Peluang Pungut PPN Jalan Tol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. 

Kebijakan ini masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak demi sistem perpajakan yang lebih adil. 


Selain PPN tol, beleid ini juga mencakup pajak karbon serta pemajakan transaksi digital lintas negara.

Baca Juga: Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan

Langkah ini bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat menggulirkan kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. 

Namun, aturan itu kemudian dibatalkan lewat PER-16/PJ/2015 dengan alasan menjaga iklim investasi dan meredam perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, konteksnya berbeda. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menggenjot penerimaan negara, sementara kebutuhan belanja terus meningkat. 

Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap tinggi, termasuk target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN atas jalan tol diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menambah sumber penerimaan yang berkelanjutan. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber konvensional.

Baca Juga: Kemkeu Susun Aturan Pungutan PPN Jalan Tol

Namun, rencana ini berpotensi memicu perdebatan baru, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan daya beli masyarakat. 

Pemerintah dihadapkan pada dilema: mengejar penerimaan tambahan tanpa membebani pengguna jalan secara berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News