KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak demi sistem perpajakan yang lebih adil.
Perluas Basis Penerimaan Pajak, Pemerintah Buka Peluang Pungut PPN Jalan Tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak demi sistem perpajakan yang lebih adil.
TAG: