Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinsi PMK, Kementan Kerjasama dengan Peruri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah.

Ia menjelaskan, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama “Identik PKH” pada handphone berbasis android. 


Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google PlayStore. Hal ini menurutnya dilakukan terutama untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut. 

“Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan,” ujar Nasrullah. 

Baca Juga: Per 1 Agustus, Kasus Terkonfirmasi PMK Terindentifikasi di 22 Provinsi

Ia menambahkan pihaknya kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia yang terdampak PMK.

Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.

“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Nasrullah. 

Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. “Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH,” terangnya.
 
Lebih lanjut Nasrullah sampaikan bahwa distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota. 
 
Ia katakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
 
 
“Kita berharap dengan penandaan dan pendataan secara ditigal ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan”, ucap Nasrullah.
 
“Dengan penandaan dan pendataan kita harapkan juga akan dapat mengetahui jumlah populasi ternak di 23 Provinsi terdampak PMK, sehingga kita segera bisa mengatasi penanganannya,” tandasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan kerjasama dengan Kementan untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure QR Code ini merupakan kerja sama yang kedua. 
 
Ia katakan, saat ini Pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. 
 
“Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia,” ucap Dwina. 
 
 
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementan yang sudah kembali mempercayakan Peruri untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure Code dan kami akan memberikan dukungan konkret proses digitalisasi ini,” imbuh Dwina.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2019, Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah RI untuk mencetak uang Rupiah dan dokumen sekuriti lainnya. 
 
Selain itu juga disebutkan dalam PP 06/2019 bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup optimalisasi aset dan jasa digital sekuriti. Sejak 1971 hingga kini Peruri tetap berada pada kompetensi utamanya sebagai penjamin keaslian (authenticity guarantor) di bidang pencetakan dokumen sekuriti (security printing) dan layanan digital security melalui digital business solution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli